Cara dan Syarat Mengajukan Gugatan Cerai, Online dan Offline!

cara mengajukan gugatan cerai

Cara Mengajukan Gugatan Cerai – Dalam Islam cerai bukanlah perkara yang dilarang melainkan perkara dibenci oleh Allah SWT. Dikatakan bahwa perbuatan yang halal namun dibenci Allah adalah perceraian.

Cerai merujuk pada tindakan sepasang suami istri yang sudah tidak ingin tinggal bersama lagi satu atap dengan berbagai faktor dan alasan. Alasan yang kerap muncul adalah faktor ekonomi, KDRT, perselingkuhan dan lain sebagainya.

Read More

Tentu setiap manusia mendambakan rumah tangga yang utuh dan harmonis, namun siapa sangka di tengah menjalani biduk rumah tangga datang masalah silih berganti, apabila keluarga tersebut tidak kuat menghadapi masalah yang menerpa maka bisa berujung perceraian.

Namun kembali lagi, cerai adalah hak masing-masing pasangan yang sudah dewasa, apabila cerai merupakan pilihan terbaik bagi keduanya karena ada masalah keluarga yang sangat pelik maka cerai tidak menjadi soal, bahkan menjadi keharusan.

Nah bagi anda yang hendak mengajukan gugatan cerai khususnya para istri di artikel ini haidunia akan mengupas apa saja syarat dan cara mengajukan gugatan cerai.

Syarat Mengajukan Gugatan Cerai

Sebelum anda mengajukan gugatan cerai kepada pasangan anda, ketahui terlebih dahulu apa saja syarat-syaratnya.

Gugatan cerai bisa dilakukan oleh pihak istri ke suami atau sebaliknya. Gugatan cerai yang dilayangkan oleh istri disebut gugatan perceraian dimana istri disebut sebagai penggugat dan suami tergugat.

Baca Juga:  Ini Dia Ramuan Agar Suara Merdu dan Nafas Panjang, Mau Cobain?

Adapun apabila gugatan dilayangkan oleh suami maka disebut permohonan perceraian dimana suami disebut sebagai pemohon dan istri sebagai termohon.

Pemohon dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

Perlu dicatat bahwa gugatan cerai harus dilayangkan ke Pengadilan dimana pihak tergugat tinggal, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Syarat Dokumen Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Nah adapun persyaratan dokumentasi yang harus disiapkan untuk menggugat cerai di Pengadilan Agama adalah sebagai berikut:

  1. Buku nikah yang dirilis oleh Kantor Urusan Agama (KUA)
  2. KTP pihak penggugat
  3. Akta Lahir Anak dari Dukcapil
  4. KK (Kartu Keluarga)
  5. Bukti yang menunjukkan alasan perceraian
  6. Bukti penghasilan suami apabila henda menuntut nafkah kepada suami
  7. Bukti tentang harga gono-gini (harga bersama) apabila mengajukan gugatan pembagian harga gono-gini

Syarat Dokumen Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri

Adapun untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri maka ada beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi yaitu sebagai berikut:

  1. Surat gugatan, dicopy hingga rangkap 6, 1 rangkap ditandatangani dan dibubuhi materai, adapun 5 sisanya cukup ditandatangani saja.
  2. Menyerahkan soft copy gugatan
  3. Fotocopy KTP dan KK penggugat
  4. Bukti surat permulaan seperti Akta Kawin
  5. Slip setoran panjar perkara sesuai yang ditulis dalam SKUM (Surat Kuasa untuk Membayar).

Nah sampai sini saya pastikan anda sudah melengkapi semua berkas pendaftaran ya, kalau sudah silahkan datang ke Pengadilan Agama atau Negeri untuk mendaftar.

Sidang perceraian bisa dimulai apabila kedua belah pihak telah sepakat untuk menandatangani surat perceraian

Untuk mempercepat proses persidangan pastikan bukti yang anda tuliskan sangat kuat dasarnya, misalnya terjadi tindak KDRT, penelantaran istri, tidak diberikan hak nafkah dan lain sebagainya.

Baca Juga:  Cara Membuat Suara Merdu dan Bagus Secara Alami, Yuk Coba!

Adapun segala bentuk pembiayaan akan dibebankan kepada pihak penggugat.

Nah bagaimana sobat haidunia apakah sudah memahami alur melakukan gugatan perceraian?

Meskipun cerai itu diperbolehkan tapi kalau saya boleh menyarankan sebaiknya dihindari ya, kalau masih bisa dibicarakan dan diselesaikan secara baik-baik, terlebih apabila sudah memiliki anak sudah pasti si anak akan menjadi korban perceraian.

Semoga bermanfaat ya.

 

About Author

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *